1. Membawa lembar SKCK yang lama asli/ legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Demikian info syarat perpanjang SKCK, semoga bermanfaat.
Untuk info lebih lanjut silahkan anda klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar