18 Juni 2020

Syarat Perpanjang SKCK

Bagi anda yang masa berlaku SKCKnya habis, anda dapat memperpanjang masa berlakunya kembali dengan mendatangi POLDA, POLRES ataupun POLSEK sesuai wilayah KTP anda. Adapun syaratnya adalah :

1. Membawa lembar SKCK yang lama asli/ legalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru berwarna 4 X 6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.

Demikian info syarat perpanjang SKCK, semoga bermanfaat.
Untuk info lebih lanjut silahkan anda klik disini

Kutu Air Moina

Kutu air Moina (kutir alam) adalah makanan yang cocok untuk jenis ikan kecil ataupun burayak, karena ukuranya yang kecil jadi ikan dapat langsung melahapnya. Banyak para peternak ikan cupang memberikan pakan untuk burayak setelah usia 4 hari.